SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas yang melakukan peredaran barang haram narkotika.
"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut, " ungkap Kasat Narkoba.
Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14, 95 Gram.
"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi, " jelas Agus.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut
Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami, " tutup Kasat Narkoba Polres Sambas, Polda Kalbar,